Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak meminta informasi publik yang dikuasai Fakultas MIPA Universitas Hasanuddin. Ajukan permohonan melalui formulir di halaman ini: Anda langsung mendapat nomor registrasi, tanda terima melalui email, dan dapat memantau prosesnya kapan saja.

Isi formulir disini · Jawaban paling lambat 10 hari kerja (+7 hari kerja bila diperpanjang)

Cek dulu, mungkin informasinya sudah tersedia

Banyak informasi sudah diumumkan dan bisa langsung diunduh tanpa permohonan, misalnya laporan keuangan, laporan kinerja, rencana strategis, standar biaya, dan data pengadaan. Telusuri Daftar Informasi Publik, Informasi Berkala, Informasi Tersedua Setiap Saat dan Informasi Serta Merta. Informasi tertentu dikecualikan oleh undang-undang. Lihat Daftar Informasi yang Dikecualikan.


Alur permohonan

Tahap
Langkah
Waktu
1

Isi Formulir
Lengkapi identitas, rincian informasi, dan unggah salinan identitas. Makin spesifik rincian (judul dokumen, tahun, unit), makin cepat diproses.

Sekarang, sekitar 10 menit.

2

Terima Nomor Registrasi
Nomor tampil di layar dan tanda terima dikirim ke email Anda. Simpan nomor ini untuk melacak dan, bila perlu, mengajukan keberatan.

Seketika.

3

Terima Jawaban
Jawaban tertulis dan dokumen (bila ada) dikirim melalui email dan tersedia di halaman acak. Bila waktu perlu diperpanjang, Anda diberi tahu beserta alasannya.

Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.

4

Ajukan Keberatan Bila Perlu
Bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau jawabannya tidak sesuai, ajukan keberatan kepada atasan PPID dengan nomor registrasi Anda.

Paling lambat 30 hari kerja setelah jawaban diterima.

Hari kerja tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dasar: Pasal 22 dan 35-36 UU Nomor 14 Tahun 2008.


Yang perlu disiapkan

Pemohon
Unggah pada kolom "Salinan Identitas"
Perorangan
Salinan KTP (atau paspor/SIM yang berlaku).
Badan Hukum
Salinan akta pendirian atau surat pengesahan badan hukum yang berlaku, beserta KTP perwakilan.
Kelompok Orang/Diwakilkan
Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai, beserta KTP pemberi dan penerima kuasa.

Format PDF, JPG, atau PNG, maksimal 1 MB. Bila lebih dari satu dokumen, gabungkan menjadi satu PDF. Berkas hanya dapat dibuka petugas PPID.