Berdasarkan surat keputusan dekan FMIPA Unhas Nomor: 01118/UN4.11/KEP/2024. Menunjuk staf FMIPA sebagai agen perubahan dalam upaya mewujudkan zona integritas di FMIPA Unhas. Penunjukan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan budaya kerja yang lebih baik dan perubahan pola fikir di lingkungan fakultas. Staff FMIPA memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan program “Sapa, Layani, Tuntas” (SLT) yang di rancang untuk memastikan bahwa program-program zona integritas yang di sediakan relevan dan efektiv sesuai dengan bidangnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi kerja, sehingga tercipta lingkungan akademik yang kondusif dan berintegritas.
Tidak hanya berfokus pada pelaksanaan program, staff FMIPA juga giat dalam mensosialisasikan nilai keteladanan yang merupakan salah satu aspek penting dalam mengubah budaya kerja. Nilai nilai ini kemudian disubtitusi ke dalam program “Layani, Sapa, Tuntas” (LST), yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan FMIPA.
Pemilihan agen perubahan menegaskan komitmen FMIPA Unhas dalam mewujudkan Zona Integritas, di mana perubahan nyata dalam perilaku pimpinan, tenaga pendidik, dan kependidikan sangat diperlukan. Keteladanan dan peran aktif agen perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang signifikan dalam menciptakan budaya kerja yang lebih baik dan berintegritas di Fakultas MIPA Universitas Hasanuddin.
Pelayanan SLT oleh staff fakultas MIPA kepada Staff Universitas.
Pelayanan SLT oleh staff fakultas MIPA kepada mahasiswa
Pelayanan SLT oleh staff fakultas MIPA kepada Dosen
Pelayanan SLT oleh staff fakultas MIPA didepan ruangan WD 1
Pelayanan SLT oleh staff fakultas MIPA didepan ruangan WD 2
Pelayanan SLT oleh staff fakultas MIPA didepan ruangan WD 3