Tata Cara Penanganan Sengketa Informasi Publik

Sengketa informasi publik adalah perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik tentang hak memperoleh dan menggunakan informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008). Sebelum menjadi sengketa, pemohon wajib lebih dulu mengajukan keberatan kepada atasan PPID Universitas Hasanuddin.

Sengketa diajukan ke Komisi Informasi Pusat · Keberatan dijawab dalam 30 hari kerja.

Tahap
Langkah
Waktu
1

Keberatan Kepada Atasan PPID
Isi formulir keberatan bila permohonan ditolak, informasi berkala tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi, biaya tidak wajar, atau jawaban melebihi batas waktu.
Dasar: Pasal 35-36 UU KIP

Diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan; atasan PPID menjawab tertulis dalam 30 hari kerja.

2

Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Bila tanggapan atasan PPID tidak memuaskan atau tidak ada tanggapan, ajukan sengketa ke Komisi Informasi, secara daring melalui SIPSI atau langsung ke sekretariat.
Dasar: Pasal 37 UU KIP

Paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan tertulis atasan PPID diterima.

3

Mediasi atau Ajudikasi Nonlitigasi
Komisi Informasi mempertemukan pemohon dan PPID Unhas melalui mediasi. Bila mediasi gagal, sengketa diputus melalui sidang ajudikasi.
Dasar: Pasal 38-39 UU KIP

Dimulai paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima dan selesai paling lambat 100 hari kerja.

4

Gugatan ke pengadilan
Pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.
Dasar: Pasal 47-50 UU KIP

Gugatan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima; kasasi paling lambat 14 hari kerja setelah putusan pengadilan.

Batas waktu dihitung dalam hari kerja sesuai UU KIP. Unhas sebagai perguruan tinggi negeri adalah badan publik pusat, sehingga sengketanya ditangani Komisi Informasi Pusat.