Makassar, Selasa (27/08) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddin (FMIPA Unhas) menggelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sosialisasi ini membahas tentang Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Benturan Kepentingan untuk Memperkuat pembangunan Zona Integritas di FMIPA Unhas. Sosialisasi ini dimulai pada pukul 13.30 WITA bertempat di Ballroom Gedung Science Building lantai dasar FMIPA Unhas dan dihadiri sebanyak 81 peserta yang terdiri dari para dosen, tendik, Cleaning Service, dan Mahasiswa di lingkup FMIPA Unhas.
Kegiatan sosialisasi ini di pandu oleh Bulkis Musa, S.Si., M.Si. yang merupakan Manajer Area Pengawasan di Tim Zona Integritas FMIPA Unhas. Adapun pemateri pada kegiatan sosialisasi ini yaitu Dr. Khaeruddin, M.Sc selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FMIPA Unhas yang membahas tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Serta Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. yang merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sekaligus Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi di Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin. Adapun materi yang dibahas oleh Prof. Amir yaitu tentang Penanganan Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Benturan Kepentingan.
“Pentingnya Zona Integritas diterapkan dalam lingkungan kita, karena hal tersebut dapat Mencegah Korupsi dengan membangun sistem dan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Kemudian dapat Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan menyediakan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Dan yang tak kalah pentingnya dapat Memperkuat Integritas Organisasi dengan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah melalui kinerja yang baik dan bersih”. Ungkap Pak Khaeruddin dalam materinya.
“terdapat berbagai macam Bentuk Gratifikasi, mulai dari : pemberian uang, barang rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. Bahkan di budaya kita pada saat pernikahan memberikan isi amplop lebih dari Rp. 1.000.000,- itu berpotensi adanya maksud gratifikasi sehingga ketika kita menjumpai hal tersebut maka segera dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)” Kata Prof. Amir dalam materinya.
Sebelum menutup kegiatan Manajer Area Pengawasan yaitu Ibu Bulkis, pada kegiatan sosialisasi ini menyampaikan “apabila kita menemukan dan melihat adanya Gratifikasi, Whistle Blowing System, dan Benturan Kepentingan harap segera dilaporkan melalui web : sci.unhas.ac.id dengan cara pilih menu Zona Integritas dan silahkan dipilih kategori temuannya dan silahkan mengisi formulirnya, segera nantinya Tim ZI FMIPA Unhas tindaklanjuti dan merahasiakan pribadi yang melaporkan”. Kata Bulkis.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung hingga sore hari dan ditutup dengan foto bersama.




