Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Keberatan adalah hak pemohon informasi untuk meminta atasan PPID meninjau kembali tanggapan PPID Fakultas MIPA Universitas Hasanuddin atas permohonan informasi (Pasal 35-36 UU Nomor 14 Tahun 2008). Keberatan merupakan tahap wajib sebelum sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi.

Ajukan paling lambat 30 hari kerja · Dijawab atasan PPID paling lambat 30 hari kerja · Isi formulir keberatan disini


Alasan yang dapat diajukan

No
Alasan Keberatan
1
Permohonan informasi ditolak
2
Informasi berkala tidak disediakan
3
Permintaan informasi tidak ditanggapi
4
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5
Permintaan informasi tidak dipenuhi
6
Biaya yang dikenakan tidak wajar
7
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU KIP dan pilihan pada formulir keberatan.


Langkah Pengajuan

Tahap
Langkah
Waktu
1

Ajukan Keberatan
Isi formulir keberatan di bawah, kirim surat, atau datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Universitas Hasanuddin. Keberatan ditujukan kepada atasan PPID.

Paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan.

2

Lengkapi Identitas
Cantumkan nomor permohonan informasi, identitas, dan alasan keberatan. Bila diwakili, lampirkan surat kuasa. Pemohon yang lengkap menerima tanda bukti pengajuan keberatan.

Saat mengajukan.

3

Terima tanggapan tertulis
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan Anda.

Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

4

Ajukan Sengketa Bila Perlu
Bila tanggapan tidak memuaskan, ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan diterima.

Batas waktu dihitung dalam hari kerja.