Senat Akademik Fakultas

Keanggotaan SAF terdiri dari unsur Dewan Guru Besar, unsur Senat Akademik Universitas, unsur Pimpinan Fakultas (Dekan), Ketua Departemen, dan unsur Dosen Perwakilan Departemen.

Tujuan SAF adalah menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan akademik lingkup Fakultas serta memberi pertimbangan arah pengembangan Fakultas sesuai visi dan misi Universitas dan Fakultas.

Dalam ruang lingkup penelitian dan inovasi, SAF berkewajiban memberi pertimbangan kepada Dekan dalam penyusunan arah penelitian dan inovasi serta melakukan pengawasan atas pengelolaan pelaksanaan penelitian oleh Dekan.

Dalam ruang lingkup pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Fakultas, SAF berkewajiban memberikan masukan pada Dekan untuk menyusun rencana pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing. SAF juga melakukan pengawasan atas pengelolaan pelaksanaan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di Fakultas.

Senat Akademik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Hasanuddin

Tooltip on image hover

Sekretaris Senat Akademik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Tooltip on image hover

Ketua Senat Akademik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Unsur Pimpinan (Dekan)

Tooltip on image hover

Unsur Anggota Senat Akademik Universitas

Tooltip on image hover

Scroll images horizontal

Elementor full width image

Elementor full width image

Unsur Anggota Senat Akademik - Unsur Departemen Matematika

Elementor full width image

Tooltip on image hover

Scroll images horizontal

Elementor full width image

Unsur Anggota Senat Akademik - Unsur Departemen Kimia

Elementor full width image

Tooltip on image hover

Scroll images horizontal

Elementor full width image