Sambutan Dekan

Fakultas MIPA Universitas Hasanuddin berkomitmen membangun Zona Integritas sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi. Kami berupaya mewujudkan WBK/WBBM melalui pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dekan 
Dr.Sci. Muhammad Zakir, M.Sc.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  • Peraturan Presiden Rl Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
  • Instruksi Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Iastansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 rentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju WBK/WBBM
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  • Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 136/M/2023 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2023-2024.
  • Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 32/UN4.1/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Universitas Hasanuddin
  • Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 38/UN4.1/2022 tentang Pedoman Umum Sistem Pengaduan (Wistle Blowing System) Universitas Hasanuddin
  • Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 25/UN4.1/2023 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Universitas Hasanuddin
  • Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 13/UN4.1/2024 tentang Sistem Pengendalian Internal Universitas Hasanuddin.

Visi Misi

Visi: Mewujudkan Fakultas MIPA sebagai zona integritas menuju WBK/WBBM.
Misi: Meningkatkan tata kelola, pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas.
Tujuan:
Tujuan yang hendak dicapai melalui pembangunan Zona Integritas di lingkungan Fakultas MIPA Universitas Hasanuddin dalam periode lima tahun mendatang adalah:
a. Mewujudkan FMIPA Unhas sebagai unit kerja berintegritas dan akuntabel,
b. Mencapai WBK tahun 2028 dan WBBM tahun 2029,
c. Menyediakan layanan publik yang efektif–efisien–transparan.
Sasaran:
Sasaran yang hendak dicapai melalui pembangunan Zona Integritas di lingkungan Fakultas MIPA Universitas Hasanuddin dalam periode lima tahun mendatang adalah:
a. 100% layanan prioritas memiliki SOP & SLA → digital end-to-end.
b. IKM/IKU layanan ≥ 90 (sangat baik) dan complaint resolution ≥ 95% dalam ≤ 3 hari kerja.
c. SPIP level ≥ 3; implementasi WBS efektif; zero tolerance terhadap gratifikasi.
d. Seluruh pegawai memiliki PK individu, e-performance aktif, dan pelatihan kompetensi minimal 30 JP/tahun

Program Utama Zona Integritas

Manajemen Perubahan

Komitmen pimpinan, pembentukan agen perubahan.

Manajemen Perubahan

 

No

Program Strategis

Target 2026–2030

Indikator Kuantitatif

1.    

Penyusunan Tim Kerja

Terbentuk tim kerja ZI yang solid di seluruh unit

100% unit kerja memiliki tim kerja ZI

2.    

Rencana Pembangunan ZI

Tersusunnya dokumen rencana pembangunan ZI

1 dokumen induk + 100% unit kerja memiliki rencana aksi

3.    

Pemantauan & Evaluasi

Terselenggara monev tahunan & laporan 5 tahun

5 laporan tahunan + 1 laporan akhir periode

4.    

Perubahan Pola Pikir & Budaya Kerja

Budaya kerja adaptif, inovatif, melayani

≥ 80% pegawai mengikuti workshop budaya kerja

Penataan Tata Laksana

Digitalisasi layanan, penyusunan SOP transparan.

Penataan Tata Laksana

 

No

Program Strategis

Target 2026–2030

Indikator Kuantitatif

1.    

SOP Kegiatan Utama

Seluruh kegiatan utama memiliki SOP terdokumentasi

100% SOP kegiatan utama tersedia & diimplementasi

2.    

SPBE

Implementasi penuh SPBE di semua layanan

≥ 90% layanan berbasis digital

3.    

Keterbukaan Informasi Publik

Layanan informasi transparan & akuntabel

≥ 95% permintaan informasi dipenuhi ≤ 10 hari kerja

Penataan SDM

Transparansi rekrutmen, merit system berbasis kinerja.

Penataan SDM Aparatur

 

No

Program Strategis

Target 2026–2030

Indikator Kuantitatif

1.    

Perencanaan Kebutuhan Pegawai

Dokumen kebutuhan pegawai 5 tahun tersedia

1 dokumen kebutuhan SDM 2026–2030

2.    

Pola Mutasi Internal

Mutasi internal adil & transparan

≥ 80% pegawai merasa puas dengan kebijakan mutasi

3.    

Pengembangan Kompetensi

Pegawai ikut pelatihan berbasis kompetensi

≥ 2 kali pelatihan/pegawai/5 tahun

4.    

Penetapan Kinerja Individu

Semua pegawai punya SKP berbasis kinerja

100% pegawai memiliki SKP tahunan

5.    

Penegakan Disiplin & Etika

Penegakan disiplin konsisten

Jumlah pelanggaran disiplin turun ≥ 50%

6.    

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem digital kepegawaian terintegrasi

1 sistem informasi terintegrasi aktif



Akuntabilitas Kinerja

Monitoring & evaluasi, laporan kinerja terukur.

Penguatan Akuntabilitas

 

No.

Program Strategis

Target 2026–2030

Indikator Kuantitatif

1.    

Keterlibatan Pimpinan

Pimpinan aktif dalam ZI

≥ 90% kegiatan ZI dihadiri pimpinan

2.    

Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

Laporan kinerja transparan & akuntabel

5 laporan kinerja tahunan dipublikasikan

Pengawasan

SPIP, pengendalian gratifikasi & pengaduan publik.

Penguatan Pengawasan

 

No.

Program Strategis

Target 2026–2030

Indikator Kuantitatif

1

Pengendalian Gratifikasi

Sistem pengendalian gratifikasi berjalan efektif

100% laporan gratifikasi ditindaklanjuti

2

Penerapan SPIP

SPIP terimplementasi penuh

Nilai maturitas SPIP ≥ 3

3

Pengaduan Masyarakat

Mekanisme aduan efektif & responsif

≥ 90% aduan terselesaikan ≤ 14 hari

4

Whistle-Blowing System

WBS aman & dipercaya

≥ 1 laporan diverifikasi tiap tahun

5

Penanganan Benturan Kepentingan

Mekanisme pencegahan konsisten

100% unit kerja memiliki SOP benturan kepentingan

 

Pelayanan Publik

Survey kepuasan, inovasi layanan, respons cepat.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 

No.

Program Strategis

Target 2026–2030

Indikator Kuantitatif

1

Standar Pelayanan

Semua layanan punya standar pelayanan jelas

100% layanan publik memiliki standar

2

Budaya Pelayanan Prima

Budaya pelayanan prima terbentuk

≥ 80% pegawai ikut pelatihan pelayanan prima

3

Pengelolaan Pengaduan

Sistem pengaduan berjalan transparan

≥ 95% pengaduan diselesaikan tepat waktu

4

Penilaian Kepuasan Pelayanan

Survei kepuasan publik tahunan

Skor kepuasan ≥ 85% rata-rata 2026–2030

5

Pemanfaatan TI

Optimalisasi TI dalam layanan

≥ 90% layanan publik digital end-to-end

 

Video Kegiatan

Survey & Aspirasi Publik

Survey Kepuasan

Silakan isi survey kepuasan layanan untuk membantu peningkatan mutu layanan.

Form Aspirasi

Berita & Update

FMIPA UNHAS SIAP PELAYANAN PRIMA

FMIPA UNHAS SIAP PELAYANAN PRIMA

Berdasarkan surat keputusan dekan FMIPA Unhas Nomor: 01118/UN4.11/KEP/2024. Menunjuk staf

WUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM, FMIPA UNHAS MASIFKAN SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI)

WUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM, FMIPA UNHAS MASIFKAN SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI)

Tidak  hanya dengan pemberian materi  dalam mewujudkan ZI, Fakultas matematika

FMIPA UNHAS LAUNCHING BUDAYA KERJA & TATA NILAI ORGANISASI

FMIPA UNHAS LAUNCHING BUDAYA KERJA & TATA NILAI ORGANISASI

            Makassar, Senin (26/08) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Timeline Pembangunan ZI

Pembentukan Tim Zona Integritas Fakultas MIPA Unhas.

2022

Penyusunan Roadmap & Pakta Integritas.

2023

Implementasi program utama dan digitalisasi layanan. 2025 Penguatan budaya kerja bersih, menuju WBK/WBBM.

2024

Penguatan budaya kerja bersih, menuju WBK/WBBM.

2025

Infografis Capaian Indikator

FAQ & Layanan Pengaduan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Zona Integritas?

Predikat bagi instansi yang berkomitmen mewujudkan WBK/WBBM.

Bagaimana cara berpartisipasi?

Isi survey, berikan aspirasi, atau laporkan pengaduan.

Kontak Pengaduan

📞 Telepon: 0411-2345678
📱 WhatsApp: +62 812-3456-7890
✉️ Email: zi.mipa@unhas.ac.id

QR Pengaduan

Scan untuk menghubungi via WhatsApp

WBS

Whistle Blowing System

UPG

Unit Pengendalian Gratifikasi

BK

Benturan Kepentingan